Translate

Kamis, 27 September 2012

3. Bidang Produksi Peternakan


3.1 BIDANG PRODUKSI PETERNAKAN

Kepala Bidang Produksi Peternakan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Produksi Peternakan;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Produksi Peternakan;
c. melaksanakan kegiatan di Bidang Produksi Peternakan;
d. mengkoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan di Bidang perbibitan ternak, pakan ternak serta pelaksanaan pengembangan sistem dan pola kawasan peternakan;
e. menetapkan peta propinsi peternakan, padang pengembalaan dan menetapkan serta melaksanakan pengawasan kawasan peternakan wilayah kabupaten;
f. membina pengkajian dan pengembangan hijauan makanan ternak;
g. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
h. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
i. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Produksi Peternakan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
j. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
k. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.1.1 SEKSI PERBIBITAN TERNAK

Kepala Seksi Perbibitan Ternak pada Bidang Produksi Peternakan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Perbibitan Ternak;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Perbibitan Ternak;
c. melaksanakan bimbingan inseminasi buatan dan penyaluran ternak bibit yang diadakan oleh swasta;
d. melaksanakan pemantauan pelaksanaan dan registrasi hasil IB;
e. melaksanakan pengadaan dan memproduksi mani beku ternak produksi dalam negeri;
f. memberi bimbingan penerapan standar-standar teknis dan sertifikasi pembibitan, sarana, tenaga kerja, mutu dan metode;
g. melaksanakan seleksi dan kastrasi ternak bibit;
h. memberi ijin produksi ternak bibit dan bimbingan pembuatan dan pengesahan silsilah ternak;
i. melakukan pengawasan peredaran bibit / benih ternak, penetapan lokasi dan penyebaran, penetapan penggunaan bibit unggul wilayah Kabupaten;
j. melaksanakan bimbingan pengadaan dan/atau produksi mudigah, alih mudigah serta pemantauan pelaksanaan dan registrasi hasil mudigah wilayah Kabupaten;
k. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
l. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
m. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Perbibitan Ternak, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
n. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
o. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.1.2 SEKSI PENGEMBANGAN PAKAN TERNAK

Kepala Seksi Pengembangan Pakan Ternak Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Pakan Ternak;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Pakan Ternak;
c. mengkoordinasikan bimbingan teknis pengembangan lahan kritis dan ketersediaan air dikawasan peternakan;
d. melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran pakan ternak;
e. melaksanakan bimbingan produksi hygiene pakan ternak;
f. melaksanakan bimbingan produksi dan penggunaan pakan dan bahan baku pakan konsentrat;
g. melaksanakan pengadaan, pengembangan, penyaluran dan bimbingan produksi benih hijauan makanan ternak serta penerapan teknologi pakan ternak;
h. menyiapkan lahan lokasi dan calon petani ternak di daerah penyebaran dan pengembangan pakan ternak; i. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Pakan Ternak, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
l. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
m. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.1.3 SEKSI PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK

Kepala Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak Dinas Peternakan, Kelautan dan perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
c. melaksanakan bimbingan dan pengawasan pengembangan ternak oleh swasta;
d. melaksanakan bimbingan penataan dan identifkasi lokasi penyebaran dan pengembangan peternakan;
e. mengelola administrasi dan bagi hasil ternak pemerintah;
f. menyusun dan mendisain tata ruang untuk pengembangan peternakan;
g. menyiapkan lahan lokasi dan calon petani ternak di daerah penyebaran dan pengembangan peternakan;
h. mengelola ternak pemerintah dan bagi hasil ternak pemerintah;
i. melaksanakan Pemantauan lalu lintas ternak wilayah kabupaten;
j. menyusun bahan tata ruang peternakan;
k. menyiapkan lahan lokasi dan calon petani ternak di daerah penyebaran dan pengembangan peternakan;
l. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
m. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
n. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Penyebaran dan Pengembangan ternak, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
o. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan p. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar