Translate

Kamis, 27 September 2012

3.2 Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan

Kepala Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan;
c. mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengelolaan dan pengendalian Sumberdaya, pengembangan perikanan tangkap dan pengembangan perikanan tangkap dan pengembangan perikanan budidaya;
d. menyusun program eksploitasi sumberdaya alam laut dan kekayaan laut lainnya;
e. mengkoordinasikan penyusunan program penerapan, pengembangan dan perekayasaan teknologi Kelautan dan Perikanan;
f. mengkoordinasikan dan melaksanakan estimasi stok ikan di wilayah perairan kewenangan kabupaten;
g. melaksanakan kebijakan reklamasi pantai dan mitigasi bencana alam di wilayah pesisir dan laut dalam kewenangan kabupaten;
h. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan daerah lain terutama dengan wilayah yang berbatasan dalam rangka pengelolaan laut terpadu;
i. mengatur dan menata kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana perikanan, penetapan standar perbenihan, penetapan lokasi pembangunan pelabuhan ikan, setrata penanganan penyakit ikan;
j. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
l. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
n. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;

3.2.1 SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya pada Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya;
c. menyusun program kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya berdasarkan kebijakan Sub Sektor Peternakan Kelautan dan Perikanan;
d. menyiapkan petunjuk Pelaksanaan Kegiatan pengawasan dan pengendalian sumber daya;
e. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dan perlindungan, pengelolaan, pemetaan potensi sumberdaya alam laut, pengendalian perizinan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan di wilayah laut;
f. melaksanakan pengendalian dan pembrantasan hama maupun penanganan penyakit ikan serta biota air lainnya lintas Kabupaten;
g. melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan zonasi dan tata ruang perairan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rehabilitasi perairan dalam wilayah kewenangan kabupaten;
h. melaksanakan Pengawasan perbenihan, pembudidayaan ikan, obat ikan dan bahan bakunya sistem pengendalian hama dan penyakit ikan, serta Pengawasan PMMT atau HACCP di unit pengolahan, alat tansportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan;
i. melaksanakan pemberian rekomendasi ekspor / impor hasil perikanan;
j. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
l. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan n. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.2.2 SEKSI PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP

Kepala Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap pada Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap;
c. menyusun program kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap berdasarkan kebijakan Sub. sektor Peternakan, Kelautan dan Perikanan;
d. menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan perikanan tangkap;
e. melaksanakan penerapan dan pengembangan teknologi penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan;
f. melaksanakan pengkajian dan pengembangan penangkapan ikan spesifik lokasi sesuai kepentingan dan kondisi lingkungan khusus lokasi, serta penetapan lokasi pembangunan pelabuhan ikan;
g. melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan perikanan, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan plasma nutfah sumberdaya ikan dan memberi dukungan pembuatan dan penyebarluasan peta pola migrasi dan penyebaran ikan di perairan wilayah kewenangan kabupaten;
h. melaksanakan Proses Pemberian izin penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan sampai dengan 10 GT serta tidak menggunakan tenaga kerja asing;
i. melaksanakan kebijakan usaha perikanan tangkap, pemberdayaan nelayan kecil, peningkatan kelembagaan dan ketenaga kerjaan perikanan tangkap, sistem permodalan, promosi dan investasi di bidang perikanan tangkap;
j. melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan pemanfaatan dan penempatan rumpon di perairan laut;
k. melaksanakan Pembinaan dan bimbingan penggunaan teknologi penangkapan;
l. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
m. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
n. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
o. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
p. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.2.3 SEKSI PENGEMBANGAN PERIKANAN BUDIDAYA

Kepala Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya pada Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas:
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya;
c. melaksanakan kegiatan pengembangan perikanan budidaya meliputi penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan dan biota air lainnya serta teknologi perbenihan;
d. melaksanakan pengkajian dan pengembangan budidaya ikan spesifik lokasi sesuai kepentingan dan kondisi lingkungan khusus lokasi;
e. melaksanakan bimbingan, pembinaan terhadap pengguna teknologi budidaya ikan dan biota air lainnya, teknologi perbenihan, pemantauan dan pemeriksaan higenitas dan sanitasi lingkungan usaha pembudidayaan ikan;
f. melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dalam wilayah kewenangan kabupaten;
g. melaksanakan kebijakan, pembangunan dan pengelolaan balai benih ikan air tawar, air payau dan laut;
h. melaksanakan kebijakan pembudidayaan ikan dan perlindungannya, pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budidaya ikan dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya;
i. membina dan mendistribusikan pelakasanaan tugas kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
l. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
m. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar