Translate

Kamis, 27 September 2012

Rensra (2010-2014) Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Pembangunan dipahami sebagai suatu proses perubahan yang bersifat terencana dan mencapai kristalisasi kehidupan masyarakat yang mandiri, sejahtera dan mempunyai karakteristik yang luhur. Untuk itu pembangunan harus dilakukan diatas pondasi sistem nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat sehingga diharapkan akan tercipta manusia Indonesia yang mempunyai kepribadian mandiri dan mempunyai jati diri. Pembangunan senantiasa harus memperhatikan peluang-peluang sosial budaya dan masyarakat yang dapat dikembangkan, sehingga apa yang dilakukan betul-betul merupakan kebutuhan masyarakat dan akan ditanggapi secara positif oleh masyarakat.

a. Pengertian Renstra SKPD Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem. Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem adalah salah satu lembaga teknis Pemerintah Kabupaten Karangasem yang ikut berperan dalam merumuskan kebijakan publik yang didasarkan atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Karangasem. Rencana Strategis Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem disusun berdasarkan atas l kesepakatan awal dari unsur aparat dan masyarakat (stake holder) yang memiliki komitmen yang sama atas pentingnya penyusunan Perencanaan strategis.

b. Fungsi Renstra SKPD Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem dalam Penyelenggaraan Pembangunan Renstra Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem berfungsi sebagai dokumen perencanaan taktis strategis yang disusun sesuai dengan kebutuhan Dinas yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBD dan Non APBD.

c. Proses Penyusunan Renstra SKPD Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Proses Penyusunan Renstra Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mengacu kepada potensi dan sumber daya yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul. Rencana Strategis (Renstra) mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan

d. Keterkaitan Renstra SKPD Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem dengan RPJM dan dengan Renja Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem. Penyusunan Renstra Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem merupakan suatu proses sistematis yang berkelanjutan meliputi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tehnologi, pengorganisasian kelembagaan serta pengukuran hasil kinerja yang merupakan Dokumen perencanaan untuk lima Tahun kedepan. Pengembangan Rencana strategis merupakan suatu model dengan menentukan bidang-bidang strategis dan hasilnya dikembangkan menjadi dokumen-dokumen penting yang didalamnya terdapat Visi dan Misi serta strategi-strategi terpilih sebagai acuan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) bidang-bidang strategis untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam 5 tahun ke depan (2010 – 2014)

1.2 Landasan Hukum

Landasan yang digunakan dalam penyusunan Renstra SKPD Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karangasem adalah:
• Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah    
  daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 
• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
• Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
• Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
• Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
• Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
• Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
• Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
  Pemerintah Daerah.
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1981 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
• Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
  Daerah. 
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Rencana Kerja Pemerintah
• Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang
  dan jasa beserta lampirannya 
• Keputusan Menteri Pertanian Nomor Hk. 050/52/Kpts /2 / 1984 Tahun 1984 tentang Bantuan Ternak
   Pemerintah. 
• Keputusan Menteri Pertanian Nomor 68/Kpts/LP110/2/ 1991 tentang Koordinasi Penyuluhan Pertanian.
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
  Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
• Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 1992 dan Nomor
  539 Kpts / LP.120/7/91 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. 
• Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 73/MENPAN/1985 tentang Angka Jabatan
  Bagi Penyuluh Pertanian.
• Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan
  Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
• Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 719/Kpts/DJP/Deptan/1082 tentang Tata Cara
  Penyelenggaraan Inseminasi Buatan dan Syarat-syarat Serta Tata cara Pengadaan Inseminator. 
• Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem No. 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi  
  dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem.
• Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan,
  Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem.
• Keputusan Bupati Karangasem Nomor 109 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
  Tim Teknis Kegiatan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Tahun
  Anggaran 2009. 
• Keputusan Bupati Karangasem Nomor 103/HK/2010 tentang Pembentukan dan susunan keanggotaan
  Tim Teknis Kegiatan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Tahun
  Anggaran 2010 1.3 

Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan Tujuan penyusunan Renstra SKPD Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karangasem Tahun 2010 – 2014 adalah sebagai berikut:
- Sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Unit (RENJA – SKPD)
- Sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang
  merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada Pemerintah. 
- Memudahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan mendasar sesuai dengan skala
  prioritas 
- Membantu dalam menghadapi dan menangani berbagai persoalan-persoalan pembangunan yang
  berkembang di masyarakat  

Sistimatika Penulisan.

Bagan 1.1 Pola Pikir Penyusunan Renstra Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kab. Karangasem Sumber: Hasil Analisa 1.4 Sistematika Penulisan Dokumen RENSTRA ini terdiri atas tujuh Bab yaitu: Bab I Pendahuluan, dalam Bab I ini menguraikan tentang latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan penyusunan RENSTRA, serta sistematika penulisan.

Bab II Gambaran Pelayanan SKPD, dalam Bab II ini menguraikan tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dinas, Sekdis, Kabid, Kasubag, Kasi, Kepala Unit dan Pejabat Fungsional, Struktur/Susunan Organisasi Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 40 Tahun 2008, Sumberdaya SKPD, Kinerja Pelayanan SKPD, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD.

Bab III Isu-isu Strategis, Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi, menguraikan Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan SKPD, Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra SKPD, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Penentuan Isu-isu Strategis.

Bab IV. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Setrategi dan Kebijakan, menguraikan visi dan misi SKPD, Tujuan dan Sasaran jangka Menengah SKPD, serta Strategi dan Kebijakan SKPD.

Bab. V Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif, menguraikan Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif.

Bab. VI Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD, menguraikan Indikator Kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Bab VI Penutup, pada dasarnya menekankan pentingnya fungsi renstra dalam penyusunan Renja SKPD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar