Translate

Kamis, 27 September 2012

Susunan Organisasi

2.2 Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem terdiri dari:

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, yang membawahkan:
a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan ; dan
c. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan

3. Bidang Produksi Peternakan, yang membawahkan:
a. Seksi Perbibitan
b. Seksi Pengembangan Pakan Ternak; dan
c. Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak

4. Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan, yang membawahkan:
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya;
b. Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap; dan
c. Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya.

5. Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, yang membawahkan:
a. Seksi Perijinan Pelayanan dan Pengembangan Usaha;
b. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan;dan
c. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir.

6. Bidang Kesehatan Hewan, yang membawahkan:
a. Seksi Pengendalian dan Pembrantasan Penyakit Hewan
b. Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan: dan
c. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.

7. Bidang Usaha dan Penyuluhan Peternakan, yang membawahkan:
a. Seksi Perijinan, Pelayanan Usaha dan Permodalan Peternakan;
b. Seksi Penyuluhan Peternakan; dan
c. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.

8. UPT; dan

9. Jabatan Fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar