Translate

Kamis, 27 September 2012

Rensra (2010-2014) Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Pembangunan dipahami sebagai suatu proses perubahan yang bersifat terencana dan mencapai kristalisasi kehidupan masyarakat yang mandiri, sejahtera dan mempunyai karakteristik yang luhur. Untuk itu pembangunan harus dilakukan diatas pondasi sistem nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat sehingga diharapkan akan tercipta manusia Indonesia yang mempunyai kepribadian mandiri dan mempunyai jati diri. Pembangunan senantiasa harus memperhatikan peluang-peluang sosial budaya dan masyarakat yang dapat dikembangkan, sehingga apa yang dilakukan betul-betul merupakan kebutuhan masyarakat dan akan ditanggapi secara positif oleh masyarakat.

a. Pengertian Renstra SKPD Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem. Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem adalah salah satu lembaga teknis Pemerintah Kabupaten Karangasem yang ikut berperan dalam merumuskan kebijakan publik yang didasarkan atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Karangasem. Rencana Strategis Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem disusun berdasarkan atas l kesepakatan awal dari unsur aparat dan masyarakat (stake holder) yang memiliki komitmen yang sama atas pentingnya penyusunan Perencanaan strategis.

b. Fungsi Renstra SKPD Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem dalam Penyelenggaraan Pembangunan Renstra Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem berfungsi sebagai dokumen perencanaan taktis strategis yang disusun sesuai dengan kebutuhan Dinas yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBD dan Non APBD.

c. Proses Penyusunan Renstra SKPD Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Proses Penyusunan Renstra Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mengacu kepada potensi dan sumber daya yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul. Rencana Strategis (Renstra) mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan program dan kegiatan yang realistis dengan mengantisipasi perkembangan masa depan

d. Keterkaitan Renstra SKPD Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem dengan RPJM dan dengan Renja Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem. Penyusunan Renstra Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem merupakan suatu proses sistematis yang berkelanjutan meliputi pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tehnologi, pengorganisasian kelembagaan serta pengukuran hasil kinerja yang merupakan Dokumen perencanaan untuk lima Tahun kedepan. Pengembangan Rencana strategis merupakan suatu model dengan menentukan bidang-bidang strategis dan hasilnya dikembangkan menjadi dokumen-dokumen penting yang didalamnya terdapat Visi dan Misi serta strategi-strategi terpilih sebagai acuan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) bidang-bidang strategis untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam 5 tahun ke depan (2010 – 2014)

1.2 Landasan Hukum

Landasan yang digunakan dalam penyusunan Renstra SKPD Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karangasem adalah:
• Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah    
  daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 
• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
• Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
• Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
• Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
• Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
• Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
• Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
  Pemerintah Daerah.
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1981 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
• Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
  Daerah. 
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 tentang Rencana Kerja Pemerintah
• Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang
  dan jasa beserta lampirannya 
• Keputusan Menteri Pertanian Nomor Hk. 050/52/Kpts /2 / 1984 Tahun 1984 tentang Bantuan Ternak
   Pemerintah. 
• Keputusan Menteri Pertanian Nomor 68/Kpts/LP110/2/ 1991 tentang Koordinasi Penyuluhan Pertanian.
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
  Pertanggungjawaban dan Pengawasan, Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran
  Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
• Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 1992 dan Nomor
  539 Kpts / LP.120/7/91 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. 
• Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 73/MENPAN/1985 tentang Angka Jabatan
  Bagi Penyuluh Pertanian.
• Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 58/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan
  Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
• Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 719/Kpts/DJP/Deptan/1082 tentang Tata Cara
  Penyelenggaraan Inseminasi Buatan dan Syarat-syarat Serta Tata cara Pengadaan Inseminator. 
• Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem No. 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi  
  dan Tata Kerja Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem.
• Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan,
  Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem.
• Keputusan Bupati Karangasem Nomor 109 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
  Tim Teknis Kegiatan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Tahun
  Anggaran 2009. 
• Keputusan Bupati Karangasem Nomor 103/HK/2010 tentang Pembentukan dan susunan keanggotaan
  Tim Teknis Kegiatan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Tahun
  Anggaran 2010 1.3 

Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan Tujuan penyusunan Renstra SKPD Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karangasem Tahun 2010 – 2014 adalah sebagai berikut:
- Sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Unit (RENJA – SKPD)
- Sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang
  merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada Pemerintah. 
- Memudahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan mendasar sesuai dengan skala
  prioritas 
- Membantu dalam menghadapi dan menangani berbagai persoalan-persoalan pembangunan yang
  berkembang di masyarakat  

Sistimatika Penulisan.

Bagan 1.1 Pola Pikir Penyusunan Renstra Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kab. Karangasem Sumber: Hasil Analisa 1.4 Sistematika Penulisan Dokumen RENSTRA ini terdiri atas tujuh Bab yaitu: Bab I Pendahuluan, dalam Bab I ini menguraikan tentang latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan penyusunan RENSTRA, serta sistematika penulisan.

Bab II Gambaran Pelayanan SKPD, dalam Bab II ini menguraikan tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Dinas, Sekdis, Kabid, Kasubag, Kasi, Kepala Unit dan Pejabat Fungsional, Struktur/Susunan Organisasi Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 40 Tahun 2008, Sumberdaya SKPD, Kinerja Pelayanan SKPD, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD.

Bab III Isu-isu Strategis, Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi, menguraikan Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan SKPD, Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra SKPD, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Penentuan Isu-isu Strategis.

Bab IV. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Setrategi dan Kebijakan, menguraikan visi dan misi SKPD, Tujuan dan Sasaran jangka Menengah SKPD, serta Strategi dan Kebijakan SKPD.

Bab. V Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif, menguraikan Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif.

Bab. VI Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD, menguraikan Indikator Kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Bab VI Penutup, pada dasarnya menekankan pentingnya fungsi renstra dalam penyusunan Renja SKPD.


Susunan Organisasi

2.2 Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem terdiri dari:

1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat, yang membawahkan:
a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan ; dan
c. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan

3. Bidang Produksi Peternakan, yang membawahkan:
a. Seksi Perbibitan
b. Seksi Pengembangan Pakan Ternak; dan
c. Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak

4. Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan, yang membawahkan:
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya;
b. Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap; dan
c. Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya.

5. Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, yang membawahkan:
a. Seksi Perijinan Pelayanan dan Pengembangan Usaha;
b. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan;dan
c. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir.

6. Bidang Kesehatan Hewan, yang membawahkan:
a. Seksi Pengendalian dan Pembrantasan Penyakit Hewan
b. Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan: dan
c. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.

7. Bidang Usaha dan Penyuluhan Peternakan, yang membawahkan:
a. Seksi Perijinan, Pelayanan Usaha dan Permodalan Peternakan;
b. Seksi Penyuluhan Peternakan; dan
c. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.

8. UPT; dan

9. Jabatan Fungsional.

3.4 Bidang Kesehatan Hewan

Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Kesehatan Hewan;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Kesehatan Hewan;
c. melaksanakan sebagaian tugas Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan di bidang Penyakit, Kesehatan Hewan dan Sumberdaya;
d. membina pelaksanaan pengamatan, penyelidikan epidemiologi penyakit hewa serta membuat peta penyakit hewan;
e. membina pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
f. membina pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan;
g. melaksanakan bimbingan dan pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan tingkat depo, toko, kios dan pengecer obat hewan;
h. melaksanakan bimbingan dan pemerikasaan , pengadaan , penyimpanan, pemakaian dan peredaran obat hewan;
i. melaksanakan bimbingan pemakaian, penyimpanan, penggunaan sediaan vaksin sera dan bahan diagnostik biologis untuk hewan;
j. melaksanakan pengaturan dan pengawasan, pelarangan pemasukan hewan, bahan asal hewan ke/dari wilayah Indonesia antar provinsi di wilayah provinsi kabupaten;
k. membimbing dan melaksanakan studi amdal/UKL-UPL di bidang Peternakan wilayah kabupaten;
l. membina pelaksanaan pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
m. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
n. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
o. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Kesehatan Hewan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
p. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
q. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.4.1 SEKSI PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN

Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan pada Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas ;
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
b. menyiapkan petunjuk pelakasanaan Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
c. memberikan sertifikasi kesehatan bahan pangan dan hasil bahan pangan asal ternak ;
d. pengadaan kesediaan biologik, farmasetik dan premik untuk penyakit hewan menular bukan wabah;
e. melaksanakan bimbingan pengamatan, penyelidikan epidemiologi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta pembuatan peta penyakit hewan;
f. melaksanakan bimbingan pembangunan dan pengelolaan serta pemantauan dan pengawasan pembangunan dan operasional pasar hewan dan unit-unit pelayanan hewan;
g. pengamatan, identifikasi, pemetaan pengendalian dan bimbingan penanggulangan serta pencatatan penyakit hewan serta eradikasi. Pembangunan dan Pengelolaan Lab Tipe B dan C;
h. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
j. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
k. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
l. melakasanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;

3.4.2 SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan pada Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan;
c. memberikan sertifikasi kesehatan bahan pangan asal ternak dan ghasil bahan pangan asal ternak;
d. memberikan surat keterangan asal/kesehatan bahan asal ternak dan hasil bahan asal ternak;
e. memberikan ijin dan pengawasan usaha obat hewan ditingkat depo dan toko obat hewan;
f. mengadakan kesediaan biologik, farmasetik, dan premik untuk penyakit hewan menular bukan wabah;
g. membimbing sediaan biologik, farmasetik dan premik;
h. mengadakan dan menyalurkan sediaan biologik, farmasetik dan premik;
i. melaksanakan bimbingan pengamatan, penyelidikan epidemiologi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta pembuatan peta penyakit hewan;
j. menetapkan, memantau dan mengawasi kawasan karantina hewan;
k. menutup dan membuka kembali daerah wabah; l. membimbing dan mengawasi pelayanan kesehatan hewan;
m. memantau dan mengawasi hidup standar-standar teknis dan operasional rumah sakit/klinik hewan;
n. memberikan ijin, pemantauan, dan pengawasan operasional rumah sakit hewan, satuan pelayanan peternakan terpadu dan pos kesehatan hewan;
o. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
p. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
q. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
r. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan s. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.4.3 SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER.

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Masyarakat Veteriner;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan seksi kesehatan Masyarakat Veteriner;
c. melaksanakan pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
d. melaksanakan bimbingan Pemantauan dan pemberian hygiene dan sanitasi lingkungan usaha peternak;
e. melaksanakan analisis dan penanggulangan residu bahan kimia bahab kimia komoditi peternakan;
f. melaksanakan bimbingan penerapan dan standar teknis minimal RPH/RPU, keamanan dan mutu produk hewan, laboratorium kesmavet, satuan pelayanan peternakan terpadu, rumah sakit hewan dan pelayanan hewan;
g. melaksanakan Pengawasan lalu lintas ternak, produk ternak dan hewan kesayangan dari/ke wilayah kabupaten;
h. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penerapan standar-standar mutu produk peternakan untuk konsumsi;
i. melaksanakan pemberian ijin, pemantauan dan pengawasan operasional Rumah Potong Hewan;
j. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
l. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
n. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.3 Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan pada Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan; b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
c. mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan kegiatan perijinan terpadu pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut, pelayanan dan pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan serta penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat pesisir;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan penataan wilayah laut khususnya penataan laut pesisir, pulau-pulau kecil dan penegakan hukum wilayah laut;
e. menyusun program kegiatan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan potensi dan pemanfaatan sumberdaya manusia bidang kelautan dan perikanan;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan program, pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi dibidang perikanan skala kabupaten;
g. mengkoordinasikan pembinaan terhadap pelaku usaha Kelautan dan Perikanan;
h. melakukan analisis usaha mencakup AMDAL dan, bimbingan permodalan pengelolaan dan kerjasama usaha Kelautan dan Perikanan;
i. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
l. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan m. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.3.1 SEKSI PERIJINAN, PELAYANAN DAN PENGEMBANGAN USAHA

Kepala Seksi Perijinan, Pelayanan dan Pengembangan Usaha pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Perijinan, Pelayanan dan Pengembangan Usaha ;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Perijinan, Pelayanan dan Pengembangan Usaha;
c. melaksanakan penataan wilayah laut pesisir, pulau-pulau kecil dalam rangka menyusun dan menyajikan peta peluang usaha Kelautan dan Perikanan ;
d. melaksanakan pelayanan dan pengawasan perizinan usaha kelautan dan perikanan;
e. melaksanakan pengelolaan jasa kelautan dan kemaritiman di wilayah laut;
f. melaksanakan penelitian dan pengembangan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah perairan;
g. memberikan bimbingan pengembangan usaha kelautan dan perikanan;
h. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
j. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Perijinan, Pelayanan dan Pengembangan Usaha, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
k. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
l. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.3.2 SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan;
c. melaksanakan kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan meliputi bimbingan teknologi penanganan dan pengolahan hasil perikanan dan pembinaan dan pengembangan pemasaran yang meliputi produk, tenaga/sarana, prosedur dan metode pengujian unit pengolah hasil perikanan;
d. melaksanakan bimbingan dan pengawasan secara terkoordinasi dengan unit pengolahan dalam rangka peningkatan mutu dan pemasaran, meliputi analisa pasar, penyebaran informasi pasar serta proasidalt dan luar negeri;
e. melaksanakan kerjasama pemanfaatan terpadu sumberdaya ikan dalam wilayah kabupaten;
f. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
g. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
h. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
i. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.3.3 SEKSI PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Pesisir;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Pesisir;
c. menyusun program kegiatan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Pesisir berdasarkan kebijakan sektor Kelautan dan Perikanan;
d. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Pesisir;
e. melaksanakan penyuluhan Kelautan dan Perikanan serta Pemberdayaan masyarakat Pesisir;
f. memberi pelayanan teknis administrasi kepada para penyuluh kelautan dan perikanan dalam penyusunan dan pelaksanaan program penyuluhan serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
g. memberi bimbingan dan penerapan metode dan sistem penyuluhan serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
h. melaksanakan identifikasi factor penentu analisa sosial dan ekonomi petani ikan/nelayan dan masyarakat pesisir;
i. meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan bantuan stimulan kepada petani ikan/nelayan masyarakat pesisir sesuai potensi kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku;
j. melaksanakan supervisi pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat pesisir;
k. menyusun rencana kebutuhan dan pendayagunaan tenaga penyuluh;
l. menyusun program, pengadaan dan mengelola sarana penyuluhan, memperbanyak dan menyebarkan materi penyuluhan;
m. melaksanakan kebijakan pembinaan serta penyelenggaraan diklat fungsional, teknis, keahlian, manajemen dan kepemimpinan, akreditasi dan sertifikasi diklat bidang kelautan dan perikanan;
n. melaksanakan kebijakan pengembangan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
o. melaksanakan pengawasan atas kerusakan lingkungan masyarakat pesisir, pemanfaatan serta perlindungan sumberdaya laut;
p. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
q. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
r. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
s. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
t. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan

3.2 Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan

Kepala Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan;
c. mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengelolaan dan pengendalian Sumberdaya, pengembangan perikanan tangkap dan pengembangan perikanan tangkap dan pengembangan perikanan budidaya;
d. menyusun program eksploitasi sumberdaya alam laut dan kekayaan laut lainnya;
e. mengkoordinasikan penyusunan program penerapan, pengembangan dan perekayasaan teknologi Kelautan dan Perikanan;
f. mengkoordinasikan dan melaksanakan estimasi stok ikan di wilayah perairan kewenangan kabupaten;
g. melaksanakan kebijakan reklamasi pantai dan mitigasi bencana alam di wilayah pesisir dan laut dalam kewenangan kabupaten;
h. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan daerah lain terutama dengan wilayah yang berbatasan dalam rangka pengelolaan laut terpadu;
i. mengatur dan menata kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana perikanan, penetapan standar perbenihan, penetapan lokasi pembangunan pelabuhan ikan, setrata penanganan penyakit ikan;
j. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
l. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
n. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;

3.2.1 SEKSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SUMBER DAYA

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya pada Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya;
c. menyusun program kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya berdasarkan kebijakan Sub Sektor Peternakan Kelautan dan Perikanan;
d. menyiapkan petunjuk Pelaksanaan Kegiatan pengawasan dan pengendalian sumber daya;
e. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dan perlindungan, pengelolaan, pemetaan potensi sumberdaya alam laut, pengendalian perizinan eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan di wilayah laut;
f. melaksanakan pengendalian dan pembrantasan hama maupun penanganan penyakit ikan serta biota air lainnya lintas Kabupaten;
g. melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan zonasi dan tata ruang perairan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan dan rehabilitasi perairan dalam wilayah kewenangan kabupaten;
h. melaksanakan Pengawasan perbenihan, pembudidayaan ikan, obat ikan dan bahan bakunya sistem pengendalian hama dan penyakit ikan, serta Pengawasan PMMT atau HACCP di unit pengolahan, alat tansportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan;
i. melaksanakan pemberian rekomendasi ekspor / impor hasil perikanan;
j. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
l. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan n. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.2.2 SEKSI PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP

Kepala Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap pada Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap;
c. menyusun program kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap berdasarkan kebijakan Sub. sektor Peternakan, Kelautan dan Perikanan;
d. menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pengembangan perikanan tangkap;
e. melaksanakan penerapan dan pengembangan teknologi penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan;
f. melaksanakan pengkajian dan pengembangan penangkapan ikan spesifik lokasi sesuai kepentingan dan kondisi lingkungan khusus lokasi, serta penetapan lokasi pembangunan pelabuhan ikan;
g. melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan perikanan, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan plasma nutfah sumberdaya ikan dan memberi dukungan pembuatan dan penyebarluasan peta pola migrasi dan penyebaran ikan di perairan wilayah kewenangan kabupaten;
h. melaksanakan Proses Pemberian izin penangkapan dan/atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan sampai dengan 10 GT serta tidak menggunakan tenaga kerja asing;
i. melaksanakan kebijakan usaha perikanan tangkap, pemberdayaan nelayan kecil, peningkatan kelembagaan dan ketenaga kerjaan perikanan tangkap, sistem permodalan, promosi dan investasi di bidang perikanan tangkap;
j. melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan pemanfaatan dan penempatan rumpon di perairan laut;
k. melaksanakan Pembinaan dan bimbingan penggunaan teknologi penangkapan;
l. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
m. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
n. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
o. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
p. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.2.3 SEKSI PENGEMBANGAN PERIKANAN BUDIDAYA

Kepala Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya pada Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas:
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya;
c. melaksanakan kegiatan pengembangan perikanan budidaya meliputi penerapan dan pengembangan teknologi budidaya ikan dan biota air lainnya serta teknologi perbenihan;
d. melaksanakan pengkajian dan pengembangan budidaya ikan spesifik lokasi sesuai kepentingan dan kondisi lingkungan khusus lokasi;
e. melaksanakan bimbingan, pembinaan terhadap pengguna teknologi budidaya ikan dan biota air lainnya, teknologi perbenihan, pemantauan dan pemeriksaan higenitas dan sanitasi lingkungan usaha pembudidayaan ikan;
f. melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dalam wilayah kewenangan kabupaten;
g. melaksanakan kebijakan, pembangunan dan pengelolaan balai benih ikan air tawar, air payau dan laut;
h. melaksanakan kebijakan pembudidayaan ikan dan perlindungannya, pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budidaya ikan dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya;
i. membina dan mendistribusikan pelakasanaan tugas kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
l. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
m. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3. Bidang Produksi Peternakan


3.1 BIDANG PRODUKSI PETERNAKAN

Kepala Bidang Produksi Peternakan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Produksi Peternakan;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Produksi Peternakan;
c. melaksanakan kegiatan di Bidang Produksi Peternakan;
d. mengkoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan di Bidang perbibitan ternak, pakan ternak serta pelaksanaan pengembangan sistem dan pola kawasan peternakan;
e. menetapkan peta propinsi peternakan, padang pengembalaan dan menetapkan serta melaksanakan pengawasan kawasan peternakan wilayah kabupaten;
f. membina pengkajian dan pengembangan hijauan makanan ternak;
g. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
h. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
i. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Produksi Peternakan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
j. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
k. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.1.1 SEKSI PERBIBITAN TERNAK

Kepala Seksi Perbibitan Ternak pada Bidang Produksi Peternakan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Perbibitan Ternak;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Perbibitan Ternak;
c. melaksanakan bimbingan inseminasi buatan dan penyaluran ternak bibit yang diadakan oleh swasta;
d. melaksanakan pemantauan pelaksanaan dan registrasi hasil IB;
e. melaksanakan pengadaan dan memproduksi mani beku ternak produksi dalam negeri;
f. memberi bimbingan penerapan standar-standar teknis dan sertifikasi pembibitan, sarana, tenaga kerja, mutu dan metode;
g. melaksanakan seleksi dan kastrasi ternak bibit;
h. memberi ijin produksi ternak bibit dan bimbingan pembuatan dan pengesahan silsilah ternak;
i. melakukan pengawasan peredaran bibit / benih ternak, penetapan lokasi dan penyebaran, penetapan penggunaan bibit unggul wilayah Kabupaten;
j. melaksanakan bimbingan pengadaan dan/atau produksi mudigah, alih mudigah serta pemantauan pelaksanaan dan registrasi hasil mudigah wilayah Kabupaten;
k. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
l. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
m. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Perbibitan Ternak, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
n. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
o. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.1.2 SEKSI PENGEMBANGAN PAKAN TERNAK

Kepala Seksi Pengembangan Pakan Ternak Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengembangan Pakan Ternak;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Pakan Ternak;
c. mengkoordinasikan bimbingan teknis pengembangan lahan kritis dan ketersediaan air dikawasan peternakan;
d. melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran pakan ternak;
e. melaksanakan bimbingan produksi hygiene pakan ternak;
f. melaksanakan bimbingan produksi dan penggunaan pakan dan bahan baku pakan konsentrat;
g. melaksanakan pengadaan, pengembangan, penyaluran dan bimbingan produksi benih hijauan makanan ternak serta penerapan teknologi pakan ternak;
h. menyiapkan lahan lokasi dan calon petani ternak di daerah penyebaran dan pengembangan pakan ternak; i. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Pakan Ternak, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
l. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
m. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.1.3 SEKSI PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK

Kepala Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak Dinas Peternakan, Kelautan dan perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
c. melaksanakan bimbingan dan pengawasan pengembangan ternak oleh swasta;
d. melaksanakan bimbingan penataan dan identifkasi lokasi penyebaran dan pengembangan peternakan;
e. mengelola administrasi dan bagi hasil ternak pemerintah;
f. menyusun dan mendisain tata ruang untuk pengembangan peternakan;
g. menyiapkan lahan lokasi dan calon petani ternak di daerah penyebaran dan pengembangan peternakan;
h. mengelola ternak pemerintah dan bagi hasil ternak pemerintah;
i. melaksanakan Pemantauan lalu lintas ternak wilayah kabupaten;
j. menyusun bahan tata ruang peternakan;
k. menyiapkan lahan lokasi dan calon petani ternak di daerah penyebaran dan pengembangan peternakan;
l. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
m. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
n. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Penyebaran dan Pengembangan ternak, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
o. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan p. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

2. Sekretariat



Sekretaris pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan sekretariat Dinas;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan sekretariat Dinas;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi umum meliputi : organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga dinas;
d. mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan data potensi Peternakan, Kelautan dan Perikanan sebagai bahan informasi dalam penyusunan kegiatan dinas serta bahan penataan wilayah laut, khususnya penataan pesisir laut, pulau-pulau kecil/terpencil dan penegakan hukum wilayah laut;
e. memimpin pelaksanaan urusan umum meliputi kebersihan, keamanan dan ketertiban dilingkungan unit kerja, serta kehumasan;
f. membina dan mendistribusikan tugas-tugas kepada bawahan;
g. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
h. mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sekretariat Dinas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
i. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.

2.1 SUB. BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN

Kepala Sub.Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Sub. Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian;
b. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian;
c. mengkompulir perumusan rencana kegiatan sekretariat Dinas;
d. melaksanakan tugas-tugas administrasi umum meliputi : organisasi dan tata laksana kearsipan, Kepegawaian, Perlengkapan dan Rumah tangga Dinas;
e. menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisis organisasi dan ketatalaksanaan analisis penyusunan program dan laporan realisasi P3. WASKAT;
f. mengurus administrasi, perjalanan dinas dan keprotokolan;
g. memelihara keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor dan gedung kantor;
h. menyusun rencana kebutuhan barang, dilingkungan Dinas;
i. mencatat, menyimpan, mengelola, memelihara / mendistribusikan barang milik Daerah di lingkungan Dinas, serta menyiapkan bahan usulan penghapusan barang milik Daerah yang ada di lingkungan Dinas;
j. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan karier;
l. mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan Sub. Bagian Umum,
Perlengkapan dan Kepegawaian sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
m. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
n. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

2.2 SUB. BAGIAN KEUANGAN

Kepala Sub. Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Sub. Bagian Keuangan;
b. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Keuangan;
c. mengkompulir perumusan rencana kegiatan Pengelolaan Keuangan Dinas;
d. melaksanakan tugas Pengelolaan Keuangan Dinas;
e. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
f. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
g. mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan Sub. Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
h. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
i. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

2.3 SUB. BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN.

Kepala Sub. Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Sub. Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
b. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. mengkompulir perumusan rencana kegiatan Dinas;
d. melaksanakan pengumpulan data primer komoditas, pengolahan dan analisis data statistik potensi Peternakan, Kelutan dan Perikanan Kabupaten Karangasem sebagai bahan informasi, bahan penyusunan kegiatan Dinas, bahan penyusunan musrenbang serta bahan penataan wilayah laut khususnya penataan pesisir laut, pulau kecil/terpencil dan penegakan hukum wilayah laut;
e. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja (Renja) termasuk pengukuran kerja dan Laporan Kinerja (LAKIP) Dinas;
f. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
g. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
h. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Sub. Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
i. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.