Translate

Kamis, 27 September 2012

3.3 Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan pada Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan; b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan;
c. mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan kegiatan perijinan terpadu pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut, pelayanan dan pengembangan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan serta penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat pesisir;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan penataan wilayah laut khususnya penataan laut pesisir, pulau-pulau kecil dan penegakan hukum wilayah laut;
e. menyusun program kegiatan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan potensi dan pemanfaatan sumberdaya manusia bidang kelautan dan perikanan;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan program, pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi dibidang perikanan skala kabupaten;
g. mengkoordinasikan pembinaan terhadap pelaku usaha Kelautan dan Perikanan;
h. melakukan analisis usaha mencakup AMDAL dan, bimbingan permodalan pengelolaan dan kerjasama usaha Kelautan dan Perikanan;
i. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
l. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan m. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.3.1 SEKSI PERIJINAN, PELAYANAN DAN PENGEMBANGAN USAHA

Kepala Seksi Perijinan, Pelayanan dan Pengembangan Usaha pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Perijinan, Pelayanan dan Pengembangan Usaha ;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Perijinan, Pelayanan dan Pengembangan Usaha;
c. melaksanakan penataan wilayah laut pesisir, pulau-pulau kecil dalam rangka menyusun dan menyajikan peta peluang usaha Kelautan dan Perikanan ;
d. melaksanakan pelayanan dan pengawasan perizinan usaha kelautan dan perikanan;
e. melaksanakan pengelolaan jasa kelautan dan kemaritiman di wilayah laut;
f. melaksanakan penelitian dan pengembangan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah perairan;
g. memberikan bimbingan pengembangan usaha kelautan dan perikanan;
h. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
j. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Perijinan, Pelayanan dan Pengembangan Usaha, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
k. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
l. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.3.2 SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan;
c. melaksanakan kegiatan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan meliputi bimbingan teknologi penanganan dan pengolahan hasil perikanan dan pembinaan dan pengembangan pemasaran yang meliputi produk, tenaga/sarana, prosedur dan metode pengujian unit pengolah hasil perikanan;
d. melaksanakan bimbingan dan pengawasan secara terkoordinasi dengan unit pengolahan dalam rangka peningkatan mutu dan pemasaran, meliputi analisa pasar, penyebaran informasi pasar serta proasidalt dan luar negeri;
e. melaksanakan kerjasama pemanfaatan terpadu sumberdaya ikan dalam wilayah kabupaten;
f. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
g. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
h. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
i. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.3.3 SEKSI PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Pesisir;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Pesisir;
c. menyusun program kegiatan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Pesisir berdasarkan kebijakan sektor Kelautan dan Perikanan;
d. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Pesisir;
e. melaksanakan penyuluhan Kelautan dan Perikanan serta Pemberdayaan masyarakat Pesisir;
f. memberi pelayanan teknis administrasi kepada para penyuluh kelautan dan perikanan dalam penyusunan dan pelaksanaan program penyuluhan serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
g. memberi bimbingan dan penerapan metode dan sistem penyuluhan serta Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
h. melaksanakan identifikasi factor penentu analisa sosial dan ekonomi petani ikan/nelayan dan masyarakat pesisir;
i. meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan bantuan stimulan kepada petani ikan/nelayan masyarakat pesisir sesuai potensi kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku;
j. melaksanakan supervisi pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat pesisir;
k. menyusun rencana kebutuhan dan pendayagunaan tenaga penyuluh;
l. menyusun program, pengadaan dan mengelola sarana penyuluhan, memperbanyak dan menyebarkan materi penyuluhan;
m. melaksanakan kebijakan pembinaan serta penyelenggaraan diklat fungsional, teknis, keahlian, manajemen dan kepemimpinan, akreditasi dan sertifikasi diklat bidang kelautan dan perikanan;
n. melaksanakan kebijakan pengembangan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
o. melaksanakan pengawasan atas kerusakan lingkungan masyarakat pesisir, pemanfaatan serta perlindungan sumberdaya laut;
p. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
q. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
r. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
s. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
t. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar