Translate

Jumat, 21 September 2012

3.5 Bidang Usaha dan Penyuluhan Peternakan

Kepala Bidang usaha dan Penyuluhan Peternakan pada dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Usaha dan penyuluhan Peternakan;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Usaha dan Penyuluhan Petenakan;
c. membina pelaksanaan analisis Usaha dan Penyuluhan Peternakan;
d. membina pelaksanaan dan pengawsan perijinan Usaha Peternakan, yang meliputi pelayanan informasi perijinan, prosedur dan tata cara permohonan ijin usaha,pendaftaran usaha peternakan, ijin usaha alat/transportasi produk peternakan;
e. melaksanakan bimbingan dan pelaksanaan study AMDAL/ UKL – UPL di bidang Usaha Peternakan;
f. melaksanakan bimbingan dan pengembangan pemasaran hasil yang meliputi analisis pasar, pemantauan dan penyebaran informasi pasar serta promosi hasil untuk pemasaran di dalam maupun di luar negeri;
g. mengkoordinasikan pembinaan terhadap pelaku usaha peternakan;
h. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
j. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Usaha dan Penyuluhan Peternakan, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
k. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
l. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;

3.5.1 SEKSI PERIJINAN, PELAYANAN USAHA DAN PERMODALAN PETERNAKAN.

Kepala Seksi Perijinan, Pelayanan Usaha dan Permodalan Peternakan pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Peternakan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi perijinan, Pelayanan Usaha dan Permodalan Peternakan;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Perijinan, Pelayanan Usaha dan Permodalan Peternakan;
c. melaksanakan bimbingan study AMDAL/ UKL – UPL di bidang usaha peternakan;
d. melaksanakan bimbingan pengembangan dan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaann/kredit program penyusunan rencana usaha agribisnis pemberdayaan lembaga keuangan mikro pedesaan;
e. melaksanaan Pengembangan alat dan mesin peternakan dan keswan sesuai standar;
f. melaksanakan dan pengawasan perijinan Usaha Peternakan, yang meliputi pelayanan informasi perijinan, prosedur dan tata cara permohonan ijin usaha, pendaftaran usaha peternakan, ijin usaha alat/transportasi produk peternakan;
g. memberikan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan kerjasama kemitraan usaha peternakan;
h. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
j. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan seksi Perijinan, Pelayanan Usaha dan Permodalan Peternakan sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
k. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
l. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.5.2 SEKSI PENYULUHAN PETERNAKAN.

Kepala Seksi Penyuluhan Peternakan pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Peternakan Dinas Peternakan,Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Penyuluhan Peternakan;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Penyuluhan Peternakan;
c. memberi pelayanan teknis administrasi kepada para penyuluh Peternakan dalam penyusunan dan pelaksanaan program penyuluhan;
d. memberi bimbingan dan penerapan metode penyelenggaraan penyuluhan;
e. melaksanakan supervisi dalam pelaksanaan penyuluhan;
f. menyusun program kebutuhan danpendayagunaan tenaga penyuluh;
g. menyusun program pengadaan dan pengelolaan saran penyuluhan, memperbanyak dan menyebarluaskan materi penyuluhan;
h. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
j. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Penyuluhan Peternakan sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
k. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
l. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.5.3 SEKSI PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN.

Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan pada Bidang Usaha dan Penyuluhan Peternakan Dinas Peternakan ,Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
c. memberi bimbingan dan pengolahan hasil Peternakan;
d. memberi bimbingan dan pengawasan pelaksanaan pedoman pengolahan dan pemasaran hasil Peternakan; e. melaksanakan bimbingan teknologi penanganan dan pengolahan hasil peternakan;
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan mutu yang meliputi produk tenaga sarana, prosedur dan metode pengujian pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
g. melaksanakan pembinaan mutu dan pengolahan hasil produksi olahan dan pemasaran hasil peternakan;
h. mengevaluasi dan menyusun laporan hasil kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
i. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
j. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
l. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
m. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar