Susunan Organisasi Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem terdiri dari:
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, yang membawahkan:
a. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan ; dan
c. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan
3. Bidang Produksi Peternakan, yang membawahkan:
a. Seksi Perbibitan
b. Seksi Pengembangan Pakan Ternak; dan
c. Seksi Penyebaran dan Pengembangan Ternak
4. Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan, yang membawahkan:
a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya;
b. Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap; dan
c. Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya.
5. Bidang Usaha dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, yang membawahkan:
a. Seksi Perijinan Pelayanan dan Pengembangan Usaha;
b. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan;dan
c. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir.
6. Bidang Kesehatan Hewan, yang membawahkan:
a. Seksi Pengendalian dan Pembrantasan Penyakit Hewan
b. Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan: dan
c. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
7. Bidang Usaha dan Penyuluhan Peternakan, yang membawahkan:
a. Seksi Perijinan, Pelayanan Usaha dan Permodalan Peternakan;
b. Seksi Penyuluhan Peternakan; dan
c. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.
8. UPT; dan
9. Jabatan Fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar