Translate

Kamis, 27 September 2012

3.4 Bidang Kesehatan Hewan

Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan Bidang Kesehatan Hewan;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Kesehatan Hewan;
c. melaksanakan sebagaian tugas Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan di bidang Penyakit, Kesehatan Hewan dan Sumberdaya;
d. membina pelaksanaan pengamatan, penyelidikan epidemiologi penyakit hewa serta membuat peta penyakit hewan;
e. membina pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan;
f. membina pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan;
g. melaksanakan bimbingan dan pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan tingkat depo, toko, kios dan pengecer obat hewan;
h. melaksanakan bimbingan dan pemerikasaan , pengadaan , penyimpanan, pemakaian dan peredaran obat hewan;
i. melaksanakan bimbingan pemakaian, penyimpanan, penggunaan sediaan vaksin sera dan bahan diagnostik biologis untuk hewan;
j. melaksanakan pengaturan dan pengawasan, pelarangan pemasukan hewan, bahan asal hewan ke/dari wilayah Indonesia antar provinsi di wilayah provinsi kabupaten;
k. membimbing dan melaksanakan studi amdal/UKL-UPL di bidang Peternakan wilayah kabupaten;
l. membina pelaksanaan pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
m. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
n. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
o. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan Bidang Kesehatan Hewan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
p. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
q. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.4.1 SEKSI PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN

Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan pada Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas ;
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
b. menyiapkan petunjuk pelakasanaan Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
c. memberikan sertifikasi kesehatan bahan pangan dan hasil bahan pangan asal ternak ;
d. pengadaan kesediaan biologik, farmasetik dan premik untuk penyakit hewan menular bukan wabah;
e. melaksanakan bimbingan pengamatan, penyelidikan epidemiologi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta pembuatan peta penyakit hewan;
f. melaksanakan bimbingan pembangunan dan pengelolaan serta pemantauan dan pengawasan pembangunan dan operasional pasar hewan dan unit-unit pelayanan hewan;
g. pengamatan, identifikasi, pemetaan pengendalian dan bimbingan penanggulangan serta pencatatan penyakit hewan serta eradikasi. Pembangunan dan Pengelolaan Lab Tipe B dan C;
h. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
j. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
k. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
l. melakasanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan;

3.4.2 SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT HEWAN

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan pada Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan;
c. memberikan sertifikasi kesehatan bahan pangan asal ternak dan ghasil bahan pangan asal ternak;
d. memberikan surat keterangan asal/kesehatan bahan asal ternak dan hasil bahan asal ternak;
e. memberikan ijin dan pengawasan usaha obat hewan ditingkat depo dan toko obat hewan;
f. mengadakan kesediaan biologik, farmasetik, dan premik untuk penyakit hewan menular bukan wabah;
g. membimbing sediaan biologik, farmasetik dan premik;
h. mengadakan dan menyalurkan sediaan biologik, farmasetik dan premik;
i. melaksanakan bimbingan pengamatan, penyelidikan epidemiologi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta pembuatan peta penyakit hewan;
j. menetapkan, memantau dan mengawasi kawasan karantina hewan;
k. menutup dan membuka kembali daerah wabah; l. membimbing dan mengawasi pelayanan kesehatan hewan;
m. memantau dan mengawasi hidup standar-standar teknis dan operasional rumah sakit/klinik hewan;
n. memberikan ijin, pemantauan, dan pengawasan operasional rumah sakit hewan, satuan pelayanan peternakan terpadu dan pos kesehatan hewan;
o. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
p. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
q. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Hewan, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
r. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan s. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

3.4.3 SEKSI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER.

Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Seksi Masyarakat Veteriner;
b. menyiapkan petunjuk pelaksanaan seksi kesehatan Masyarakat Veteriner;
c. melaksanakan pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
d. melaksanakan bimbingan Pemantauan dan pemberian hygiene dan sanitasi lingkungan usaha peternak;
e. melaksanakan analisis dan penanggulangan residu bahan kimia bahab kimia komoditi peternakan;
f. melaksanakan bimbingan penerapan dan standar teknis minimal RPH/RPU, keamanan dan mutu produk hewan, laboratorium kesmavet, satuan pelayanan peternakan terpadu, rumah sakit hewan dan pelayanan hewan;
g. melaksanakan Pengawasan lalu lintas ternak, produk ternak dan hewan kesayangan dari/ke wilayah kabupaten;
h. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penerapan standar-standar mutu produk peternakan untuk konsumsi;
i. melaksanakan pemberian ijin, pemantauan dan pengawasan operasional Rumah Potong Hewan;
j. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
l. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
n. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.

2 komentar:

  1. TUPOKSI BIDANG USAHA DAN PENYULUHAN PETERNAKAN
    A. KEPALA BIDANG USAHA DAN PENYULUHAN PETERNAKAN
    1. PROGRAM DAN KEGIATAN
    a. SEKSI PENYULUHAN
    b. SEKSI BIMBINGAN USAHA DAN PERIJINAN
    c. SEKSI PEMASARAN DAN PENGOLAHAN HASIL
    d. PETERNAKAN
    e. KEGIATAN TAMBAHAN
    f. EVALUASI DAN MONITORING
    g. KENDALA DAN HAMBATAN
    h. LANGKAH-LANGKAH PEMECAHAN MASALAH

    BalasHapus
  2. Bapak dinas peternakan karang kami dari peternak sekala kecil kesulitan memasarkan hasil ternak kami dalam jumlah besar? Tolong carikan solusinya!

    BalasHapus