Translate
Kamis, 27 September 2012
2. Sekretariat
Sekretaris pada Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan sekretariat Dinas;
b. mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan sekretariat Dinas;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dibidang administrasi umum meliputi : organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan dan urusan rumah tangga dinas;
d. mengkoordinasikan pengumpulan dan pengolahan data potensi Peternakan, Kelautan dan Perikanan sebagai bahan informasi dalam penyusunan kegiatan dinas serta bahan penataan wilayah laut, khususnya penataan pesisir laut, pulau-pulau kecil/terpencil dan penegakan hukum wilayah laut;
e. memimpin pelaksanaan urusan umum meliputi kebersihan, keamanan dan ketertiban dilingkungan unit kerja, serta kehumasan;
f. membina dan mendistribusikan tugas-tugas kepada bawahan;
g. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
h. mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sekretariat Dinas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
i. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
2.1 SUB. BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN
Kepala Sub.Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Sub. Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian;
b. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian;
c. mengkompulir perumusan rencana kegiatan sekretariat Dinas;
d. melaksanakan tugas-tugas administrasi umum meliputi : organisasi dan tata laksana kearsipan, Kepegawaian, Perlengkapan dan Rumah tangga Dinas;
e. menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisis organisasi dan ketatalaksanaan analisis penyusunan program dan laporan realisasi P3. WASKAT;
f. mengurus administrasi, perjalanan dinas dan keprotokolan;
g. memelihara keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor dan gedung kantor;
h. menyusun rencana kebutuhan barang, dilingkungan Dinas;
i. mencatat, menyimpan, mengelola, memelihara / mendistribusikan barang milik Daerah di lingkungan Dinas, serta menyiapkan bahan usulan penghapusan barang milik Daerah yang ada di lingkungan Dinas;
j. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
k. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan karier;
l. mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan Sub. Bagian Umum,
Perlengkapan dan Kepegawaian sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
m. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
n. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.2 SUB. BAGIAN KEUANGAN
Kepala Sub. Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Sub. Bagian Keuangan;
b. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Keuangan;
c. mengkompulir perumusan rencana kegiatan Pengelolaan Keuangan Dinas;
d. melaksanakan tugas Pengelolaan Keuangan Dinas;
e. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
f. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
g. mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan Sub. Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
h. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
i. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
2.3 SUB. BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN.
Kepala Sub. Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
a. merumuskan rencana kegiatan Sub. Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
b. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. mengkompulir perumusan rencana kegiatan Dinas;
d. melaksanakan pengumpulan data primer komoditas, pengolahan dan analisis data statistik potensi Peternakan, Kelutan dan Perikanan Kabupaten Karangasem sebagai bahan informasi, bahan penyusunan kegiatan Dinas, bahan penyusunan musrenbang serta bahan penataan wilayah laut khususnya penataan pesisir laut, pulau kecil/terpencil dan penegakan hukum wilayah laut;
e. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja (Renja) termasuk pengukuran kerja dan Laporan Kinerja (LAKIP) Dinas;
f. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
g. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
h. mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Sub. Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
i. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
j. melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar